Pengaturan Reklamasi Lewat Perpres Rawan Tumpang Tindih

Dimas Jarot Bayu
30 April 2018, 16:57
Reklamasi pantai
Arief Kamaludin|KATADATA
Teluk Jakarta.

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mengatakan, perlindungan terhadap nelayan kecil tradisional merupakan amanat yang harus dijalankan pemerintah sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pemerintah juga wajib melindungi nelayan lantaran memiliki kontribusi ekonomi dan budaya.

Martin menjelaskan, 80% pangan perikanan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia disediakan oleh nelayan skala kecil. Nelayan juga memiliki identitas budaya karena sejarahnya yang cukup panjang, terutama di pesisir Jakarta.

Adapun, Martin menilai dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tidak mengenali nelayan secara spesifik lantaran mengatur tata ruang secara umum. Alhasil, dia menilai jika Perpres tersebut akan sulit untuk bisa melindungi nelayan.

"Pemanfaatan ruang laut harus diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Nomor 32 Tahun 2014. Dalam konteks KSN maka pengaturannya melalui Rencana Zonasi KSN," kata Martin.

(Baca juga: Reklamasi Jakarta Akan Diatur Lewat Revisi Perpres Jabodetabekpunjur)

Pakar Hukum Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Ruang Laut Universitas Padjadjaran (Unpad) Maret Priyanta mengatakan, negara seharusnya patuh pada perencanaan yang telah disusunnya sendiri. Dalam hal ini, 

Maret pun meminta pemerintah memberikan kepastian hukum bagi nelayan dalam memperoleh hak dan kewajibannya.

"Karena nelayan di tiap daerah karakteristiknya berbeda, secara ideal entitas nelayan harus ditetapkan melalui perda sehingga hak dan kewajibannya jelas. Ini sama seperti kita bicara soal masyarakat hukum adat," kata Maret.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...