Setnov Pasrah Hadapi Tuntutan Kasus e-KTP Setebal 2.415 Halaman

Dimas Jarot Bayu
29 Maret 2018, 11:32
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

"Yang paling penting bisa saja beliau berikan exploring atau penjelasan bagaimana proses yang lebih mendalam berkaitan dengan kesaksian yang diberikan Andi Narogong, Irvanto Hendra Pambudi Cahya dan Made Oka Masagung," kata Firman.

Dengan demikian, Firman menilai JPU KPK perlu mempertimbangkan JC yang diajukan Novanto. "Karena kasus e-KTP bukan sekedar kasus serious crime tapi scandal crime," kata Firman.

Dalam persidangan hari ini, hadir pula Menteri Sosial Idrus Marham, untuk memberikan dukungan moral kepada rekan seperjuangannya di Golkar tersebut.

"Saya diajari sejak kecil dan juga diajari agama kalau ada saudara kena masalah ya harus didatangi. Hari ini adalah tuntutan, ya saya datang," kata Idrus.

(Baca juga: Setnov Terima US$ 7,3 Juta, Jaksa Tak Sebut Aliran Uang ke Ganjar)

Idrus pun meminta agar Novanto untuk tabah dan pasrah untuk menerima tuntutan JPU KPK. Dia enggan memprediksi tuntutan yang akan disampaikan JPU KPK nantinya.

"Kunci dalam menjalani segala hidup ini adalah ketabahan, kepasrahan untuk menerima apa yang ada," kata Idrus.

Pada persidangan sebelumnya, Setnov sempat menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Kedua yang merupakan politisi PDIP masing-masing disebut menerima US$ 500 ribu.

Setnov juga mengakui menerima uang Rp 5 miliar dari keponakannya Irvanto untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar pada Juni 2012. Uang tersebut telah dikembalikannya kepada KPK. 

Setya Novanto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam kasus korupsi proyek pengadaan pengadaan e-KTP 2011-2013.  Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sejumlah US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 99,3 miliar (sesuai kurs saat ini).

Uang tersebut diterima melalui Made Oka Masagung sejumlah US$ 3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$ 3,5 juta. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...