Ajukan Interpelasi, PDIP Masih Tunggu Anies Ubah Kebijakan Tanah Abang

Dimas Jarot Bayu
28 Maret 2018, 15:56
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

(Baca juga: Kemenhub Sodorkan Solusi Penataan Tanah Abang ke Pemprov Jakarta)

Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta menerbitkan LHP terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Dalam LHP tersebut, Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta menemukan tindakan maladministrasi dalam pemberlakukan kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies diberi waktu 30 hari untuk melakukan langkah korektif dengan mengevaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang Kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya. Jika langkah korektif tak dilakukan setelah 30 hari kerja hasil pemeriksaan disampaikan, maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi.

Rekomendasi ini wajib dipatuhi oleh Anies sebagai terlapor sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. "Kalau terlapor atau atasan terlapor tidak melaksanakan ada sanksi administratif. Dia (Anies) bisa dibebastugaskan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Dominikus Dalu. 

(Baca juga: Menhub Akan Minta Gubernur Anies Buka Jalan Stasiun Tanah Abang)

Salah satu maladministrasi karena Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak kompeten dalam melakukan penataan PKL di Jalan Jatibaru. Dominikus mengatakan, Anies bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan DKI Jakarta belum mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru.

Menurut Dominikus, kebijakan tersebut menimbulkan dampak kerugian secara ekonomi terhadap para pedagang Pasar Blok G Tanah Abang. Sebab, omzet pedagang Pasar Blok G Tanah Abang mengalami penurunan sebesar 50%-60% setelah pemberlakuan kebijakan tersebut.

Selain itu, penataan PKL di Jalan Jatibaru mengabaikan aspek keadilan karena pedagang Pasar Blok G yang patuh dan membayar retribusi kurang diperhatikan dengan adanya kebijakan tersebut. Kebijakan Anies juga dinilai masih parsial karena tanpa rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL.

Hasil pemeriksaan Ombudsman pun menemukan bahwa penutupan Jalan Jatibaru untuk penataan PKL berdampak terhadap terganggunya fungsi jalan dan membuat kemacetan di ruas jalan lainnya. Kebijakan ini pun menyimpang dari prosedur karena tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya.

Kebijakan alih fungsi Jalan Jatibaru telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu diskresi Anies dalam penataan PKL dengan menutup Jalan Jatibaru tidak sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tersebut juga mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...