Dana Desa Menumpuk di Daerah, Pemerintah Longgarkan Syarat Penyaluran
(Baca juga: Cegah Penyelewengan Dana Desa, Pengawasan Diperkuat)
APBDes yang sudah dikirimkan oleh desa tak perlu direvisi jika terjadi kesalahan penganggaran 30% HOK. "Jadi kalau kabupaten/kota sudah mendapatkan dana dari pemerintah pusat atau sudah ada APBDes ya segera disalurkan saja, tidak usah diminta untuk revisi APBDes dengan kriteria 30% dari HOK," kata Mardiasmo.
Sementara itu, penyaluran dana desa tahap dua pada Maret 2018 sudah mulai dilakukan. Saat ini, pemerintah telah menyalurkan Rp 215,87 miliar ke enam daerah atau 707 desa. Nilai itu sebesar 0,90% dari pagu tahap dua sebesar Rp 24 triliun.
Adapun, program padat karya tunai dari kementerian dan lembaga telah disalurkan kepada 85 daerah dari 100 daerah yang ditargetkan. "Sekarang sudah tinggal 15 daerah yang belum disalurkan," kata Mardiasmo.
(Baca juga: 900 Kepala Desa Ditangkap, Jokowi Minta Dana Desa Diawasi Ketat)
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan program padat karya tunai saat ini baru dilakukan oleh 2 kementerian, yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) serta Kementerian PUPR. Adapun, kementerian lainnya yang terlibat seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan belum dilakukan.
Bambang mengatakan, hal tersebut lantaran keempat kementerian masih melakukan persiapan terhadap penyaluran program padat karya. "Kami harapkan 100% tahun ini selesai," kata Bambang.