Partai Idaman Tak Lolos Daftar Pemilu, Rhoma Irama Gugat KPU ke PTUN
Menurut Ramdansyah, peluang Partai Idaman menggugat SK KPU ke PTUN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan dapat diajukan mengingat objek sengketa Partai Idaman telah ditolak dalam sidang ajudikasi di Bawaslu.
"Dengan putusan Bawaslu tersebut maka ada upaya hukum yang diperkenankan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke PTUN," kata dia.
Bawaslu sebelumnya menolak permohonan dari Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat terhadap Komisi Pemilihan Umum. Dalam pertimbangannya, permohonan tak bisa diterima lantaran keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan menjadi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan tak dapat dibuktikan.
Nasib ketiga partai tersebut berbeda dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dinyatakan sah sebagai partai peserta Pemilu 2019 dalam sidang ajudikasi Bawaslsu dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). KPU tak mengajukan banding atas putusan tersebut karena berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU tak mendapatkan ruang untuk mengajukan banding ke ke PTUN atas putusan Bawaslu.
(Baca juga: Terhambat UU Pemilu, KPU Tak Banding soal PBB Jadi Peserta Pileg 2019)