JK Tolak Usulan Jadi Cawapres, Golkar Bebaskan Jokowi Cari Pendamping

Dimas Jarot Bayu
26 Februari 2018, 20:36
Jusuf Kalla
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak pencalonan sebagai Cawapres di Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak untuk dicalonkan kembali sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2019. Menanggapi penolakan ini, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk Fredrich Paulus mengatakan pihaknya belum menyodorkan nama cawapres lain untuk mendampingi Joko Widodo dalam Pilpres 2019.

Menurut Lodewijk, Golkar sampai saat ini masih berfokus untuk pemenangan Pilkada 2018 serta Pileg dan Pilpres 2019. Partai berlambang beringin itu juga konsisten untuk mendukung kembali Jokowi untuk maju pada Pilpres 2019.

"Sehingga kami tidak membicarakan siapa calon wakil presiden itu. Kami masih terlalu fokus untuk konsolidasi organisasi, sukses untuk Pilkada, Pileg, dan Pilpres," kata Lodewijk di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2).

(Baca juga: Dekati PDIP, Demokrat Penjajakan Duet Jokowi-AHY di Pilpres 2019)

Lodewijk menilai, dengan fokus mengusung Jokowi maju pada Pilpres 2019, maka Golkar akan mempersilakan Presiden RI petahana tersebut menentukan sendiri kandidat cawapres. Golkar tak akan menentukan kriteria kandidat cawapres kepada Jokowi.

"Kami tidak menentukan kriteria, tidak menentukan calon, biarlah dia menentukan sendiri," kata Lodewijk.

Menurut Lodewijk, kandidat cawapres merupakan hak prerogatif Jokowi. Terlebih, saat ini elektabilitas dan popularitas Jokowi cukup tinggi dari berbagai hasil survei yang ada.

"Itu hak prerogatif presiden yang elektabilitas dan popularitasnya sangat bagus," kata dia.

Jusuf Kalla telah dua kali menjabat wakil presiden. JK pertama kali menjadi wakil presiden berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009 dan kemudian mendampingi Jokowi pada 2014-2019.

(Baca juga: Megawati Pakai Hak Prerogatif, Jokowi Resmi Diusung PDIP Jadi Capres)

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dengan alasan berbenturan dengan UU, Jusuf Kalla pun menolak untuk diusung kembali menjadi cawapres agar peristiwa Orde Baru tak terulang. "Pada saat itu, Pak Harto tanpa batas, jadi menghargai filosofi (dalam aturan) itu," kata Kalla.

Kalla menyatakan masih ingin mengabdi kepada bangsa. Namun, dia menilai pengabdian itu tak melulu harus dilakukan dengan menjabat sebagai wakil presiden."Pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," kata dia.

Wacana duet Jokowi-JK dalam Pilpres 2019 mengemuka usai Rapat Kerja Nasional PDIP. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP (nonaktif), Puan Maharani, mengatakan akan mendukung rencana majunya kembali JK di antaranya dengan mengkaji aturan masa jabatan wakil presiden.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...