Bea Cukai: Pemeriksaan di Luar Pelabuhan Pangkas Dwelling Time 50%

Dimas Jarot Bayu
23 Februari 2018, 15:05
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata
Kegiatan di pelabuhan.

Johan mengatakan, aturan yang belum disinergikan berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan. Untuk di Kementerian Kesehatan, aturan yang belum selesai mengenai importasi perbekalan kesehatan rumah tangga dan alat kesehatan.

Menurut Johan, aturan tersebut belum disinergikan karena masih ada kode Harmonized System (HS) yang belum terkonfirmasi. "Itu sedang dalam proses pembahasan intens kami dengan Kementerian Kesehatan," kata dia.

(Baca juga: Waspadai Dimanfaatkan Pedagang, Industri Minta Pengawasan Post Border)

Adapun di Kementerian Perdagangan, ada dua aturan yang belum selesai dalam proses perundangannya. Johan menargetkan akhir bulan aturan tersebut dapat bisa diselesaikan.

"Karena ada kendala satu dan lain hal dalam perencanaan mungkin pelaksanaannya belum 100%. Namanya juga berproses, ini yang sedang kami selesaikan," kata Johan.

Penerapan post-border berlaku untuk 21 komoditas yakni besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, jagung, produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna, bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik, produk tertentu, intan kasar, produk holtikultura, hewan dan produk hewan, alat ukur, barang modal tidak baru, dan barang berbasis sistem pendingin.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...