Ajukan PK Gunakan Putusan Buni Yani, Ahok Dinilai Akan Temui Kesulitan

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
21 Februari 2018, 18:16
Sidang Ahok
KATADATA/CNN Indonesia/Safir Makki/POOL
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat proses persidangan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, mengatakan Ahok akan menemukan kesulitan bila mengajukan PK hanya berdasarkan putusan dari vonis Buni Yani.

Muzakir yang pernah menjadi saksi ahli hukum dalam persidangan Buni Yani mengatakan, perkara Ahok dan Buni Yani merupakan hal yang terpisah. "Kasus Buni Yani karena menyebarkan potongan pidato Ahok, sementara perkara Ahok karena penodaan agama. Perkara pidana keduanya berdiri sendiri," kata Muzakir.

(Baca juga: Batal Ajukan Banding, Ahok Tulis Surat "Tuhan Tidak Tidur")

Muzakir juga menekankan pilihan Ahok yang telah menerima hukuman tanpa banding, membuat peluangnya lebih kecil dalam menggugat hakim. "Dengan mengajukan banding misalnya Ahok dapat menyatakan keberatan atas putusan hakim dan mengemukakan kesalahan kontruksi logisnya. Namun dengan tak mengajukan banding, dia telah menerima sepenuhnya legal reasoning atas putusan itu," kata Muzakir.

Sementara itu untuk menghadirkan novum atau bukti baru, menurut Muzakir, akan kesulitan. "Apakah dapat membuktikan siapa yang membohongi memakai Al Quran?" tanya Muzakir.

Juru bicara MA Abdullah mengatakan nanti hakim yang akan menentukan mengenai diterima atau tidaknya permohonan PK dalam perkara Ahok. Semua alat bukti itu akan diajukan di persidangan.

"Majelis hakim akan mempertimbangkan dengan menyidangkan pemeriksaan alat bukti sebagai peninjauan kembali," kata Abdullah.

Memori PK Ahok akan dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada Senin (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB. PN Jakarta Utara sudah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...