Pemerintah Siapkan Sanksi Pecat PNS Bila Tak Netral dalam Pilkada

Dimas Jarot Bayu
21 Februari 2018, 12:36
Pegawai negeri sipil (PNS)
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7).

Kemudian, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah. ASN pun dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

"PNS harus menjaga netralitas dan wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan," kata Asman.

(Baca juga: Pendukung Jokowi dan Prabowo Berkoalisi, Kapolri: Pilkada 2018 Aman)

Adapun, Asman memaparkan saat ini sudah ada 40 kasus mengenai netralitas ASN selama Pilkada 2018. Angka ini meningkat dibandingkan pada 2017 yang hanya 27 kasus dan pada 2016 sebesar 18 kasus.

Dari jumlah tersebut, tiga kasus berada di provinsi, sementara 37 berada di tingkat kabupaten/kota. Saat ini 38 kasus sedang dalam proses penanganan.

Sementara, dua kasus di tingkat kabupaten/kota sudah ditindaklanjuti. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri saat ini telah memberikan 15 rekomendasi terhadap kasus tersebut untuk ditindaklanjuti.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...