Ajukan PK Tanpa Banding, Ahok Perlu Penuhi Beberapa Syarat

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 Februari 2018, 16:06
Ahok Di Vonis Dua Tahun
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Andi juga menegaskan syarat lainnya kehadiran terpidana saat mengajukan perkara PK tersebut. Persyaratan tersebut sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan apabila tanpa dihadiri oleh terpidana.

Mengenai pengajuan PK tanpa banding dan kasasi menjadi perdebatan di kalangan praktisi dan penegak hukum. PK tanpa banding dan kasasi ditengarai dimanfaatkan terpidana untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Sementara apabila melalui proses banding dan kasasi, terdakwa dapat mendapatkan hukum lebih berat.

Mengutip dari Hukumonline, Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) Krisna Harahap menilai langkah PK tanpa banding dan kasasi sebagai modus untuk mengurangi hukuman karena terpidana yang mengajukan PK maka mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama diperberat oleh majelis hakim PK.

Dasarnya adalah Pasal 266 ayat (3) KUHAP. Ketentuan itu berbunyi ‘Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula’.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Ahok atas kasus dugaan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Pada 23 Mei 2017 lalu, Ahok melalui istrinya Veronica Tan, menyatakan mencabut upaya hukum banding.

"Saya tahu tidak mudah bagi Saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya. Tapi saya telah belajar mengakui dan menerima semuanya ini. Untuk kebaikan berbangsa dan bernegara," bunyi surat Ahok.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...