Diduga untuk Biaya Pilgub NTT, Bupati Ngada Terima Suap Rp 4,1 Miliar

Dimas Jarot Bayu
12 Februari 2018, 13:34
Basaria
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan tersangka Bupati Ngada Marianus Sae yang diduga menerima suap Rp 4 miliar untuk biaya pilkada.

Keduanya maju sebagai pasangan calon yang diusung PDI-P dan PKB. Marianus-Emilia akan bersaing dengan Benny Kabur Harman dan Benny Alexander Litelnoni yang diusung Demokrat, PKPI, dan PKS; Esthon Leyloh Foenay dan Christian Rotok yang diusung Gerindra dan PAN; serta Victor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi yang diusung Golkar, Nasdem, dan Hanura.

"Prediksi dari tim kami kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu (biaya kampanye). Tapi apakah itu pasti untuk ke sana kami belum bisa mengatakan itu karena belum menemukan jalur sesuatu yang diberikan kepada tim-tim yang berhubungan dengan Pilkada tersebut," kata Basaria.

Basaria mengatakan, OTT terhadap Marianus bermula ketika menerima informasi dari masyarakat. KPK kemudian melakukan pengecekan di lapangan secara paralel ke tiga lokasi di Surabaya, Kupang, dan Bajawa Kabupaten Ngada pada Minggu (11/2).

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju hotel di Surabaya dan mengamankan Marianus dan Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi. Dari tangan Marianus, tim mengamankan sebuah kartu ATM dan beberapa struk transaksi keuangan.

Tim kedua yang sudah berada di Kupang mengamankan ajudan Marianus, Dionesisu Kilo di posko pemenangan Kupang sekitar 11.30 WITA. Adapun, tim ketiga mengamankan Wilhelmus di kediamannya di Bajawa pukul 11.30 WITA.

"Tim juga mengamankan pegawai Bank BNI Cabang Bajawa Petrus Pedulewari di kediamannya di Bajawa pukul 11.45 WITA," kata Basaria.

(Baca juga: Ada 19 Kasus Korupsi Selama 2017, KPK Cetak Rekor OTT Terbanyak)

Setelah mengamankan kelimanya, tim KPK melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya secara terpisah di Polda Jawa Timur, Polda NTT, dan Polres Bajawa. KPK lalu menerbangkan Marianus, Ambrosia, dan Dionesisu ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan terhadap dua orang. Mereka yakni Marianus sebagai penerima gratifikasi, sementara Wilhelmus sebagai pemberi.

Atas perbuatannya, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...