Usai Geledah Kantor, KPK Periksa Frederich Yunadi dan Dokter

Dimas Jarot Bayu
11 Januari 2018, 20:55
penggeledahan kantor Fredrich Yunadi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi di Jakarta, Kamis (11/1).

(Baca: Diduga Halangi KPK, Mantan Pengacara Setnov dan Dokter Jadi Tersangka)

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi dan ahli dalam proses penyelidikan. Basaria mengatakan, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1) kepada Fredrich dan Bimanesh.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK sejak Senin (8/1) telah meminta imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap Fredrich, ajudan Novanto yang merupakan anggota Polri Reza Pahlevi, eks kontributor Metro TV Hilman Mattauch, dan pihak swasta Achmad Rudyansyah.

"Sedangkan tersangka BST dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 8 Januari 2018. Yang bersangkutan dicegah dalam kapasitas sebagai tersangka," kata dia.

Adapun, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Fredrich dan Bimanesh pada Jumat (12/1). Febri berharap, keduanya dapat menghadiri pemeriksaan yang diagendakan besok.

"Rencana pemeriksaan tersangka akan kita lakukan besok jadi kita harap Fredrich dan Bimanesh bisa datang besok," kata Febri.

(Baca: Dakwaan Setnov Ungkap Aliran Dana e-KTP & Keterlibatan Anggota DPR)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...