Usai Boediono, KPK Periksa Dorodjatun di Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Dimas Jarot Bayu
2 Januari 2018, 15:45
Dorodjatun Kuntjoro-Jakti
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (tengah) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/5).

 (Baca: BPK Temukan Kerugian Negara Kasus BLBI Nursalim Rp 4,6 Triliun)

Febri sebelumya mengatakan, Boediono datang dengan inisiatifnya sendiri karena pernah berhalangan hadir saat jadwal pemeriksaan yang sudah ditetapkan KPK. "Yang bersangkutan datang atas inisiatif sendiri karena berhalangan saat jadwal pemeriksaan," kata Febri.

Dalam kasus ini, Syafruddin menerbitkan SKL berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30% dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70% dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 sebesar Rp 4,8 triliun. Nilai tersebut berupa Rp 1,1 triliun ditagihkan ke petani tambak, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturasi.

"Dari nilai Rp 1,1 triliun itu kemudian dilelang oleh PPA dan didapatkan Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara," kata Febri.

(Baca: Dipanggil Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Kembali Mangkir)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...