Pakai Gross Split, Perusahaan Migas Tunggu Aturan Tambahan Bagi Hasil

Anggita Rezki Amelia
31 Desember 2017, 20:00
Migas
Katadata | Dok.
Ilustrasi.

Di dalam PP Nomor 53 Tahun 2017, pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak kepada kontraktor migas. Berbagai insentif seperti pembebasan pajak pada tahap eksplorasi dan eksploitasi hingga dimulainya produksi. Selain itu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN Barang Mewah atas perolehan dan pemanfaatan jasa operasi migas.

Kontraktor juga tidak dipungut Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang operasi migas dan pengurangan PBB hingga 100%. Pemerintah juga memberikan tax lost carry forward atau kompensasi kerugian pajak yang diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

(Baca: Aturan Terbit, Kontrak Migas Gross Split Bertabur Insentif Pajak)

Pendiri Refominer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan substansi aturan pajak gross split sudah positif. Namun tidak berarti KKKS akan tertarik dengan hal itu. Dalam mengambil keputusan investasi, kata dia, investor melibatkan banyak variabel, seperti kredibiltias pemerintah dan aturan main kebijakan. Apalagi tata cara penghitungan pajak gross split juga membutuhkan aturan turunan seperti Peraturan Menteri.

"Dalam hal PP pajak gross split dan insentif-insentifnya ini kami masih perlu lihat lebih jauh di dalam implementasinya, karena dalam beberapa hal seperti tata cara dan penentuannya masih perlu peraturan menteri untuk melaksanakannya," kata Pri Agung saat dihubungi Katadata.

Untuk itu ia beranggapan dengan keluarnya aturan pajak gross split belum tentu dapat membuat investasi hulu migas menarik. Misalnya dalam konteks lelang wilayah kerja migas saat ini. Pri mengatakan blok-blok migas yang diminati dan diambil dokumennya oleh investor bukanlah tolak ukur bahwa skema gross split  sebagai hal yang menarik.

"Belum tentu yang jadi pemenang lelang itu nantinya benar-benar menjalankan komitmen investasi untuk eksplorasi dan eksploitasi. Jadi, yg diperlukan itu adalah bahwa yang berminat adalah benar-benar perusahaan minyak bonafide," kata dia.

(Baca: Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Pajak Gross Split)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...