Berlandaskan Putusan MK, Hakim Gugurkan Praperadilan Setnov

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Dimas Jarot Bayu
14 Desember 2017, 13:06
Setya Novanto Sidang Tipikor
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

(Baca: Hakim Ketua Berang Hadapi Drama Setnov di Sidang Perdana e-KTP)

Dalam persidangan perdana yang digelar Rabu (13/12), Setya Novanto sempat membuat 'drama' dengan membisu ketika hakim memberikan beberapa pertanyaan perihal identitas pribadinya. Setya Novanto mengklaim mengalami diare hingga 20 kali. 

"Saya empat sampai lima hari ini sakit diare. Saya minta obat enggak dikasih sama dokter," kata Novanto.

Namun, ketiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo membantah pernyataan Novanto. Mereka mengatakan bahwa kondisi Novanto sehat dan siap untuk ditanyai dalam persidangan setelah melakukan pemeriksaan di klinik PN Jakpus.

Akhirnya, Hakim Ketua Yanto yang memimpin persidangan tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Setnov dianggap merugikan negara sebesar RP 2,3 triliun dalam kasus korupsi e-KTP. Dia diduga secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.

Setya Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengen menerima uang sejumlah US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 99,3 miliar (sesuai kurs saat ini). Uang tersebut diterima melalui Made Oka Masagung sejumlah US$ 3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$ 3,5 juta.

Selain itu, Novanto juga menerima pemberian barang berupa satu buah jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135 ribu pada medio November 2012. Jam tersebut dibeli oleh Andi Narogong bersama Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu proses penganggaran e-KTP.

(Baca: Setnov Membisu dan Mengeluh Diare, Sidang Perdana e-KTP Diskors)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...