Hakim Ketua Berang Hadapi Drama Setnov di Sidang Perdana e-KTP

Dimas Jarot Bayu
13 Desember 2017, 16:08
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kedua kiri) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

"Tidak menjawab ya," kata Franky.

Karenanya, majelis hakim kembali menskors sidang perdana kasus Novanto. "Jadi saudara penuntut umum, kami skors majelis mau musyawarah ya," kata Yanto.

Pada sidang sebelum skors yang pertama kali, Setya Novanto juga hanya membisu dan menolak menjawab pertanyaan hakim. Novanto mengklaim sakit kepada majelis hakim.

"Saya empat sampai lima hari ini sakit diare, Saya minta obat enggak dikasih sama dokter," kata Novanto. (Baca: Golkar Bahas Munaslub & Pengganti Setnov Setelah Hasil Praperadilan)

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri mengakui jika Novanto memang mengeluh sakit diare hingga 20 kali ke toilet pada malam hari.

Namun setelah diperiksa oleh Dokter KPK Johannes Hutabarat pukul 08.50 WIB, Setya Novanto disebutkan dalam kondisi sehat. Berdasarkan laporan Rutan KPK juga, Irene mengatakan jika Novanto hanya dua kali ke kamar kecil pada Selasa (13/12) malam, yakni pukul 23.00 WIB dan 02.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan bahwa terdakwa mengeluh sakit namun setelah dicek oleh dokter kami, terdakwa dinyatakan dapat menghadiri persidangan dengan tekanan darah 110/80, dengan nadi 80 per menit, kuat dan teratur," kata Irene.

Karenanya, Irene menilai jika Novanto saat ini tengah berbohong. "Ini salah satu kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Irene.

Novanto saat ini tengah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Rencananya, sidang perdana ini akan membacakan dakwaan terhadap Novanto.

Dalam kasus ini, KPK menduga Novanto bersama-sama melakukan korupsi bersama dengan Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...