KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setnov

Dimas Jarot Bayu
16 November 2017, 10:58
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

KPK mendatangi kediaman Novanto pasca dirinya tak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (15/11) pagi. Novanto justru berada di DPR RI untuk memimpin Rapat Paripurna masa sidang kedua. 

Sejatinya, Novanto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Namun, ia beralasan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepadanya memerlukan izin presiden. 

(Baca juga:  4 Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Sambangi Rumah Setya Novanto)

Hal itu tertuang dalam surat tertanggal 14 November 2017 dari pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang diserahkan ke KPK pagi ini. "Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan 7 poin yang pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Novanto sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Pada tiga pemeriksaan sebelumnya, Novanto dijadwalkan sebagai saksi dari tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Adapun, Novanto telah resmi diumumkan kembali sebagai tersangka pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...