Sempat Lepas dari Gugatan, Mantan Dirut Allianz Dilaporkan ke Polisi

Dimas Jarot Bayu
14 November 2017, 20:49
Petugas Medis
Antara
Ilustrasi kegiatan petugas medis.

Alvin mengatakan, izin usaha Allianz Indonesia dapat dicabut jika terbukti bersalah dalam kasus ini. Sebab, dalam kasus ini pelapor mencantumkan pasal pidana korporasi.

Keduanya menggunakan Pasal 8 ayat (1) huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 (1) huruf G juncto Pasal 62 dan 63 huruf F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak Allianz belum memberikan komentar mengenai laporan kembali kepada mantan Dirut dan Manajer Klaim Allianz.

Menurut Alvin, laporan Mario dan Sulaeman sama persis dengan yang pernah diajukan  klien sebelumnya, yakni Ifranius dan Indah Goena. Dalam laporan Ifranius dan Indah, Joachim dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun laporan itu dicabut setelah klaim Ifranius dan Indah dibeli oleh pihak ketiga berinisial WT dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Padahal, ilai gugatan Ifranius dan Indah kepada Allianz masing-masing senilai Rp 16,5 juta dan Rp 9 juta.  "Puluhan kali lipat pembayaran klaimnya, dalam klausul kontrak, pelapor harus mencabut laporan dan kasus ditutup," kata Alvin.  (Baca: OJK Akan Panggil Industri Asuransi Terkait Kasus Mantan Dirut Allianz)

Berbeda dengan keterangan Alvin, Allianz menyatakan alasan polisi telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) karena tak cukup bukti.  "Berdasarkan pada fakta-fakta dan berbagai keterangan yang telah kami ajukan kepada pihak berwajib, maka penyidikan terhadap dua mantan eksekutif Allianz Life yaitu Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah telah dihentikan karena tidak cukup bukti," dalam siaran pers yang dirilis Allianz. 

Allianz menyebutkan SP3 kasus tergister dalam Nomor: SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus dan Nomor: S. Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada 9 November 2017 dan Nomor: S. Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada 10 November 2017.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...