Polri Sidik Pimpinan KPK Terkait Surat Pencegahan Setnov ke LN

Dimas Jarot Bayu
9 November 2017, 12:19
Pimpinan KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

(Baca: Setya Novanto Terus Kejar Para Penyebar Meme Satir)

SPDP terhadap terlapor Saut dan Agus diterbitkan pada 7 November 2017. Surat yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak itu ditujukan kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku masih akan menunggu informasi yang lebih jelas terkait penerbitan SPDP. Pasalnya, kata Febri, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian belum mengetahui penerbitan SPDP tersebut.

"Jadi ada baiknya KPK menunggu informasi lebih komprehensif," kata Febri.  (Baca: KPK Akan Gunakan Putusan MK Lawan Hasil Praperadilan Setnov)

Selama menunggu informasi tersebut, KPK akan tetap fokus menangani kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hari ini, kata Febri, pemeriksaan terhadap saksi-saksi direncanakan masih akan dilakukan.

"Baik untuk tersangka ASS (Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo) ataupun penyidikan baru yang sedang kami lakukan," kata Febri.

Sebelumnya beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu disebutkan bahwa KPK memulai penyidikan atas nama Setya Novanto per tanggal 31 Oktober 2017.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Setya Novanto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHPidana. Namun, hingga kini pimpinan KPK belum mau memberikat keterangan perihal kabar surat penyidikan terhadap Setnov. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...