Masuk Paradise Papers, Sandi Akui Pernah Punya Saham di NTI Resources

Dimas Jarot Bayu
8 November 2017, 09:38
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).

(Baca: PPATK Kumpulkan Data Transaksi Keuangan Terkait Paradise Papers)

Selain masuk daftar di Paradise Papers, Sandiaga juga sebelumnya tercatat memiliki beberapa perusahaan cangkang di British Vrigin Islands yang disebutkan dalam dokumen Panama Papers.

Perusahaan cangkang yang disebutkan dalam Panama Papers yang pernah terkait dengan Sandiaga Uno yakni Arrosez Ltd dan Praeo Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island. Kedua perusahaan ini memiliki Acuatico Ltc, yang 80% sahamnya dimiliki oleh PT Recapital Advisors.

Sandiaga Uno dan Rosan Roeslani merupakan dua pemegang saham Recapital Advisors. Lewat Acuatico ini Sandiaga dan Rosan memiliki 100% PT Aetra Indonesia yang mengelola air bersih untuk kawasan timur Jakarta, hingga akhirnya dilepas pada Juni lalu.

Salah satu pendiri ICIJ, Andreas Harsono mengatakan Paradise Papers berbeda dengan Panama Papers dari sumber dokumen. Sumber dokumen Paradise Papers merupakan bocoran dari firma hukum Appleby yang membantu pembuatan transaksi bisnis di Cayman Islands atau Bermuda.

"Appleby lebih elit dibandingkan Mossack Fonseca (sumber dokumen Panama Papers), sehingga hanya segelintir orang Indonesia yang menggunakan jasa firma hukum Appleby," kata Andreas.

Terdapat beberapa nama orang Indonesia lainnya yang masuk ke dalam daftar tersebut, seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, dan Prabowo Subianto. Selain itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong disebutkan sebagai pemilik perusahaan cangkang bernama Paiton Holdings Ltd.

(Baca juga: Lima Nama Tokoh di Paradise Papers, Ditjen Pajak Akan Telusuri)

Andreas mengatakan data Paradise Papers lebih sedikit memuat orang-orang kaya di Indonesia dibandingkan dalam Panama Papers. "Biaya jasa Appleby lebih mahal dibandingkan Mossack Fonseca," katanya.

Dokumen Paradise Papers ini diperoleh oleh wartawan surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung sekitar satu tahun lalu, kemudian wartawan tersebut meminta ICIJ untuk melakukan penyelidikan bersama.

Andreas mengatakan penggunaan perusahaan cangkang di negara surga pajak seperti Cayman Islands, memang tak melanggar hukum. "Namun secara moral dipertanyakan, karena kegiatan ini berpotensi menyembunyikan pajak," kata Andreas.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...