KPK Belum Mau Konfirmasi Proses Penyidikan Kembali Setnov

Dimas Jarot Bayu
7 November 2017, 09:18
setya novanto
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Beredar kabar KPK kembali menyidik Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Setya Novanto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, status tersebut gugur pascamenangnya gugatan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu, sidang praperadilan Novanto dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar.

Setelah status tersangka dicabut, Setya Novanto sempat hadir sebagai saksi dalam kasus sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong. Dalam sidang tersebut terungkap istri Setnov, Deisti Astriani Tagor dan anaknya, Reza Herwindo pernah memegang saham mayoritas di PT Mondialindo Graha Perdana.

(Baca: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)

Deisti disebut memiliki 50% saham dan Reza memiliki 30% saham Mondialindo selama kurun waktu 2008-2011. Mondialindo memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera yang didirikan pada tahun 2007 bersama adik Andi Agustinus, Vidi Gunawan.

PT Murakabi Sejahtera dipimpin adik Setnov yakni Irvanto Hendra Pambudi. Murakabi ini pernah menjadi peserta lelang proyek e-KTP. Murakabi sempat mengikuti lelang pengadaan KTP-elektronik. Meski begitu, perusahaan ini kalah dari Konsorsium PNRI.

Anak Novanto bernama Dwinna Michaella pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Murakabi Sejahtera. Perihal kepemilikan perusahaan istri, anak dan adiknya, Setnov mengaku tidak tahu. Dia pun mengklaim tak tahu menahu perihal Murakabi menjadi peserta lelang e-KTP.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...