UMP 2018 Naik 8,7%, Menaker Klaim Pertimbangkan Kepentingan Pengusaha

Yuliawati
Oleh Yuliawati
1 November 2017, 13:02
Buruh Pabrik
ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Buruh pabrik garmen di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2).

Sebagai ilustrasi, dengan UMP DKI Jakarta pada 2017 sebesar Rp 3.355.750, maka perhitungan UMP 2018 adalah 3.355.750 + (8,71% x 3.355.750 = 292.285) = Rp 3.648.035. (Baca juga: Kenaikan Upah Buruh Tergerus Inflasi)

Adapun UMP 2018 di beberapa wilayah lain yakni:

1. Banten, sebesar Rp 2.099.385, atau naik Rp 168.205 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.931.180

2. Jawa Barat, sebesar Rp 1.544.360, atau naik Rp 123.736 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624

3. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, atau naik Rp 119.065 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000

4. DIY Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.153, atau naik Rp 116.508 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.337.645

5. Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894, atau naik Rp 120.894 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.388.000

6. Bali, sebesar Rp 2.127.157, atau naik Rp 170.430 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.956.727

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...