Kebijakan Biodiesel B30 Terancam Mundur dari 2020

Anggita Rezki Amelia
12 Oktober 2017, 16:25
biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata

Pelaku usaha juga dilibatkan sepertiGabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP). Tujuannya untuk mengetahui masalah di lapangan.

Anggota DEN lainnya Sony Keraf mengatakan studi tersebut nantinya akan membahas lebih dalam mengenai faktor teknis terkait biodiesel, khususnya dari pelaku usaha otomotif. "Karena kalau dunia otomotif tidak siap, mereka terbirit-birit. Jadi ini memberikan sinyal ke dunia otomotif," kata dia.

Syamsir Abduh yang juga anggota DEN, meminta agar pemerintah membuat suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melaksanakan B30. Jadi SOP ini akan mengatur metode pencampuran biodiesel sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang harus diikuti.

Sebagaimana diketahui pemakaian biodiesel menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengejat target bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Adapun hingga 2025, target bauran energi dari EBT sebesar 23%.

Dari data Kementerian ESDM, penyerapan biodiesel sepanjang semester I-2017 mencapai 1,67 juta kiloliter (KL). Hingga akhir tahun targetnya bisa mencapai 4,60 juta KL. Kemudian tahun depan bisa meningkat jadi 5,01 juta KL.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...