Mantan Bupati Konawe Utara Diduga Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun

Dimas Jarot Bayu
4 Oktober 2017, 10:55
 Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan penetapan tersangka kepada mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10).

Saut mengatakan, dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi. Bahkan, mereka telah melakukan penjualan biji nikel secara ekspor hingga tahun 2014.

"Dari proses tersebut ASW (Aswad Sulaiman) diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," kata Aswad. 

Atas korupsi yang dilakukan Aswad, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara suap, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penyidikan perkara tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat dalam kasus korupsi dalam pemberian izin pertambangan kepada pengusaha. Saut menyatakan prihatin atas kondisi di mana potensi sumber daya alam menjadi dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha.

"Kajian SDA KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait tumpang tindih wilayah, potensi kerugian keuangan negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca-tambang," kata Saut.

Saut mengatakan, pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mengelola kekayaan alam untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah mengkhianati Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Oleh karena itu, KPK sekali lagi mengimbau kepada kepala daerah, khususnya yang memiliki potensi SDA berlimpah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjalankan pemerintahan dengan amanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera," kata Saut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...