Anggap Klaim Tak Wajar, Alasan Allianz Minta Rekam Medis ke Nasabah

Yuliawati
Oleh Yuliawati
3 Oktober 2017, 17:07
Petugas Medis
Antara
Ilustrasi petugas medis. Polisi menyelidiki dugaan Allianz melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Alvin mengatakan, kliennya Ifranius mengalami sakit diare dan dirawat dua kali di dua rumah sakit berbeda dalam waktu dua bulan. Ifranius menjalani perawatan di RS Omni Alamsutera dan RS Mayapada Tangerang. “Karena punya kartu asuransi, maka setiap sakit dia pun memilih dirawat di rumah sakit,” kata Alvin.

Alvin mengatakan, Ifranius memiliki empat kartu asuransi yang semuanya bersedia membayar klaim. Namun, saat Ifranius mengajukan klaim ke asuransi Flexicare Allianz – yang menanggung santunan saat nasabah sakit – ditolak oleh pihak asuransi.

“Tagihan klaim Ifranius selama dua kali menjalani perawatan di rumah sakit sebesar Rp 16 juta,” kata Alvin.

Klien Alvin lain yang bernama Indah Goena pun mengalami hal yang sama. Indah Goena yang menjalani perawatan di rumah sakit Usada Insani tak dapat mengklaim Flexicare senilai Rp 9 juta. “Baik Ifranius dan Indah diminta untuk menyerahkan rekam medis,” kata Alvin.

Keduanya sempat memproses permintaan rekam medis ke rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan rekam medis dan menyatakan hanya dapat memberikan resume medis. Pihak rumah sakit menjelaskan catatan medis merupakan milik rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Permintaan rekam medis dari Allianz ini yang kemudian menjadi salah satu bukti menjerat mantan Dirut dan Manajer Klaim sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. “Dalam perjanjian polis Flexicare tak ada klausul syarat rekam medis dalam mengajukan klaim,” kata Alvin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...