Sesuai Prediksi, Pengadilan Jaksel Batalkan Status Tersangka Setnov

Dimas Jarot Bayu
29 September 2017, 17:37
sidang praperadilan Setya Novanto
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memnganggap penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak sah.

Hakim Cepi menolak dengan alasan telah memasuki pokok perkara karena menyangkut nama-nama tertentu. Sementara KPK menganggap penting untuk diperlihatkan kepada publik.  "Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9). 

Agus menyatakan, ada beberapa pembicaraan saksi, baik dari dalam maupun luar negeri yang menyebutkan keterlibatan Novanto. "Sebenarnya kalau mendengar rekaman itu, akan jelas yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa," kata Agus.

Dengan adanya enam kejanggalan tersebut, ICW pun meminta publik mengantisipasi putusan praperadilan. Sebab, kejanggalan tersebut bisa menghasilkan dikabulkannya gugatan Novanto atas penetapan tersangkanya.

"Publik harus mengantisipasi kemungkinan besar dikabulkannya permohonan tersebut oleh Hakim Tunggal, Cepi Iskandar," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter dalam keterangan tertulisnya.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli lalu. Setya Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Setya Novanto berperan dalam proses perencanaan maupun pembahasan proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara senilai sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Setya Novanto diduga bekerja sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...