KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Dimas Jarot Bayu
27 September 2017, 20:36
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pimpinan KPK mengumumkan Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka baru kasus e-KTP.

Hingga saat ini, KPK telah memproses lima orang dalam kasus e-KTP. Mereka, yakni Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya Novanto, dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim sidang Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis keduanya dengan pidana penjara masing-masing tujuh dan lima tahun.

Majelis hakim juga mewajibkan Irman membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Adapun, Sugiharto diwajibkan membayar denda sebesar 400 juta rupiah subsidair kurungan enam bulan.

Andi Narogong saat ini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, Setya Novanto dan Markus Nari masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.

Selain itu, KPK juga saat ini sedang menangani dua perkara lainnya terkait e-KTP. Perkara tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam S Haryani.

"Kasus Miryam sedang dalan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Laode.

Kemudian, perkara dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, pemeriksaan si sidang perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...