Setya Novanto Ikuti Taktik Hadi Poernomo Hadapi KPK di Praperadilan

Dimas Jarot Bayu
25 September 2017, 20:48
sidang praperadilan Setya Novanto
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya Novanto mengajukan bukti yang sama dengan kasus Hadi Poernomo.

"Dalam RDP dua pekan lalu dengan Komisi III kami sudah serahkan sepenuhnya SOP 2015. Apakah dipakai atau tidak? Kan tidak, yang dipakai 2008," kata Setiadi.

KPK juga mempermasalahkan alat bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor: 115/HP/XIV/2013 tanggal 23 Desember 2013. Pasalnya, bukti LHP yang dicantumkan tersebut masih berupa konsep.

KPK menilai bisa saja dokumen tersebut belum final dan keabsahannya diragukan. "Apakah itu sudah final dari LKH kan ini menjadi suatu pertanyaan apakah bisa menjadi bukti dalam praperadilan ini," kata Setiadi.

(Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)

Menanggapi keberatan KPK, Ketut mengatakan LHP tersebut merupakan informasi yang bisa diakses oleh publik. Bahkan, LHP itu juga sebelumnya telah digunakan dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo pada 2014 lalu.

"LHP itu dipergunakan juga dalam perkara Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, perkaranya Hadi Purnomo melawan KPK. Sehingga jelas itu merupakan domain publik," kata Ketut.

Ketut juga menilai laporan itu didapatkannya secara resmi sesuai dengan alur permintaan informasi publik di BPK. Hanya saja, BPK memang hanya memberikan laporan berbentuk konsep tersebut kepada kuasa hukum Novanto.

KPK menyerahkan 193 bukti dokumen yang dibawa dengan 16 kardus dan empat jilid dokumen setebal 30 centimeter.
Bukti-bukti tersebut dinilai dapat menunjukkan kuatnya kontruksi kasus e-KTP. Termasuk juga indikasi keterlibatan Novanto dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

"Ada beberapa alat ataupun bukti elektronik yang menunjukkan ada komunikasi antara berbagai pihak dengan pemohon. Misal ada foto dari handphone, laptop, kemudian email," kata Setiadi.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon. Ketut menuturkan, ada empat saksi yang direncanakan dipanggil pada Selasa (26/9). "Kami rencanakan ada empat. Yang jelas ahli hukum acara pidana dan administrasi negara," kata Ketut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...