KPK Siapkan 200 Bukti Hadapi Praperadilan Setya Novanto
(Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)
Setya Novanto telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9) lalu. Pendaftaran praperadilan Setya Novanto telah tercatat dengan nomor 97/Pid. Prap/2017/PN Jak.Sel.
Tim kuasa hukum Novanto dalam sidang praperadilan meminta agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka kliennya. Alasannya, penetapan status tersangka Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tanpa dasar hukum yang kuat.
Selain meminta pembatalan penetapan tersangka Novanto, kuasa hukum juga meminta agar KPK menghentikan proses penyidikan. Kuasa hukum juga meminta agar pencekalan terhadap Novanto dihentikan.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli lalu. Setya Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Setya Novanto berperan dalam proses perencanaan maupun pembahasan proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara senilai sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Setya Novanto diduga bekerja sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.