KPK Siapkan 200 Bukti Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Dimas Jarot Bayu
25 September 2017, 09:22
sidang praperadilan Setya Novanto
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kanan) memimpin sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta.

(Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)

Setya Novanto telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9) lalu. Pendaftaran praperadilan Setya Novanto telah tercatat dengan nomor 97/Pid. Prap/2017/PN Jak.Sel.

Tim kuasa hukum Novanto dalam sidang praperadilan meminta agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka kliennya. Alasannya, penetapan status tersangka Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tanpa dasar hukum yang kuat.

Selain meminta pembatalan penetapan tersangka Novanto, kuasa hukum juga meminta agar KPK menghentikan proses penyidikan. Kuasa hukum juga meminta agar pencekalan terhadap Novanto dihentikan.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli lalu. Setya Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Setya Novanto berperan dalam proses perencanaan maupun pembahasan proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara senilai sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Setya Novanto diduga bekerja sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...