Atas Permintaan KPK, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Dimas Jarot Bayu
12 September 2017, 13:14
setya novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

Ketut menilai, permintaan penundaan hingga tiga minggu yang dimohonkan KPK terlalu lama dalam memutus kepastian hukum terhadap Novanto. Selain itu, pihak kuasa hukum juga perlu memastikan waktu dalam menghadirkan berbagai saksi dalam persidangan.

"Paling cepat kami minta waktu tiga hari dari hari ini sesuai ketentuan yang ada," kata Ketut.  (Baca: Setnov Absen saat Pidato Jokowi di Paripurna DPR, Fadli Zon: Dia Lelah)

Setelah melalui proses dialog kedua belah pihak, Cepi menyarankan agar persidangan dimajukan menjadi Rabu (20/9). Pihak kuasa hukum Novanto pun menyepakati hal tersebut.

Setya Novanto telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9) lalu. Pendaftaran praperadilan Setya Novanto telah tercatat dengan nomor 97/Pid. Prap/2017/PN Jak.Sel.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli lalu. Setya Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Setya Novanto berperan dalam proses perencanaan maupun pembahasan proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara senilai sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Setya Novanto diduga bekerja sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...