Menteri Lingkungan Akan Cabut Moratorium Reklamasi Jakarta

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
29 Agustus 2017, 13:11
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meninjau lokasi proyek reklamasi yang saat ini sedang dihentikan sementara (moratorium).

Selain kepada menteri Siti, Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful telah mengirim surat kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, meminta segera mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan Pulau D. Permintaan ini setelah Pemprov Jakarta memiliki sertifikat pulau C dan D.

Sementara itu Badan Pertanahan Nasional pun telah mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 312 hektar kepada PT Kapuk Niaga. (Baca: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)

Kepala Kantor BPN Jakarta M Najib Taufieq mengatakan HGB yang dikeluarkan untuk Kapuk Niaga merupakan HGB induk yang pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial dan 47,5% untuk kepentingan fasilitas
umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang wajib dibangun oleh pihak pengembang dan
diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang hak pengelola lahan yaitu Pemda DKI Jakarta," kata Najib dalam siaran pers, hari ini.

(Baca: Kajian Teknis Reklamasi Teluk Jakarta Akan Rampung Bulan Ini)

Keputusan moratorium reklamasi dibuat masa mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Penghentian sementara megaproyek di pantai utara Jakarta karena pemerintah menilai berbagai aturan masih tumpang tindih.

Moratorium reklamasi diputuskan setelah terbongkarnya kasus suap pengembang reklamasi, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, kepada anggota DPRD Sanusi. Tujuan suap untuk memperlancar aturan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...