Dipanggil Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Kembali Mangkir

Dimas Jarot Bayu
25 Agustus 2017, 14:37
KPK
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

"KPK juga telah lakukan koordinasi dengan BPK untuk pematangan penghitungan kerugian negara," ucap Febri.

Adapun, terhadap team leader LWO-I AMC BPPN 2000-2002, Thomas Maria yang juga diperiksa hari ini, KPK mendalami proses dan alur di BPPN. Hal itu dilakukan untuk mengetahui proses penerbitan surat keterangan lunas (SKL) piutang kepada Sjamsul dari Sjafruddin pada 26 April 2004.

Febri menuturkan, keterangan Sjamsul penting untuk bisa mengungkap bagaimana perusahaannya, PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) bisa mendapatkan surat keterangan lunas (SKL) piutang negara dari Syafruddin pada 26 April 2004. Padahal, Sjamsul ketika itu masih memiliki utang sebesar Rp 3,7 triliun.

Utang tersebut merupakan sisa kucuran dana BLBI sebesar Rp 47,2 triliun. Ketika itu, PT BDNI mendapatkan kucuran sebesar Rp 4,8 triliun. (Baca: Jokowi Minta Bedakan Inpres Megawati Soal BLBI dengan Pelaksanaan)

Saat krisis, Sjamsul menyerahkan asetnya berupa tambak udang di Lampung senilai Rp1,1 triliun untuk membayar utang. Namun, aset tersebut tak cukup dan menyisakan utang PT BDNI sebesar Rp 3,7 triliun. Namun, sebelum utang tersebut lunas Syafruddin telah menerbitkan SKL untuk PT BDNI.

Saat ini, Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI. Syafruddin diduga telah merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas keputusannya mengeluarkan SKL untuk BDNI.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syafruddin sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...