Polisi Bongkar Sindikat "Saracen" Penyebar Kebencian di Media Sosial

Dimas Jarot Bayu
23 Agustus 2017, 20:32
Demonstrasi anti-hoax
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Demonstrasi melawan berita hoax di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/2).

"Setelah kami mempelajari, mereka cukup cerdas untuk melihat tren media, pemberitaan, isu nasional, sehingga mereka menggabungkan dengan fakta yang tidak benar dan menggiring opini publik," kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Irwan Anwar.

JAS juga diketahui memiliki kemampuan di bidang informasi teknologi untuk memulihkan akun yang diblokir. Para anggota kerap menghubungi JAS jika akun mereka diblokir.

"Jas juga memiliki kemampuan untuk mengambil alih akun orang lain," tambah Irwan.  (Baca: Dilirik Alibaba hingga Amazon, Begini Persaingan e-Commerce Indonesia)

Sementara itu, MFT berperan menyebarkan berbagai informasi yang diunggah di grup media sosial Saracen. Nantinya, unggahan tersebut juga disebar MFT di akun pribadinya.

SRN diketahui berperan dalam pengunggahan konten berbau SARA di berbagai akun Facebook yang dipinjamnya dari JAS. Dari penelusuran polisi, diketahui grup Saracen telah terbentuk sejak November 2015. Grup tersebut saat ini telah memiliki 800 ribu akun yang berjejaring di media sosial.

Berdasarkan digital forensik kepolisian, grup Saracen mengunggah berbagai konten SARA tersebut melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan saracennews.com. Melalui sarana tersebut, warganet kemudian menyebarkan meme yang telah diunggah tersebut melalui akun pribadinya.

"Anggota grup ini memposting berbagai ujaran kebencian. Jika tidak diproses secara hukum akan mengakibatkan disintegrasi bangsa," kata Irwan.

 Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan sim card, hard disk, flashdisk, laptop, ponsel, hingga memory card.

Para tersangka dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menjerat tersangka lainnya. Hal ini dilakukan dengan mendalami berbagai akun surel dan media sosial. "Kami kembangkan kelompok lainnya maupun pengurus," kata Irwan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...