Korupsi Pamekasan Terbongkar, KPK Desak Transparansi Dana Desa

Dimas Jarot Bayu
4 Agustus 2017, 07:59
Agus Rahardjo
ANTARA FOTO/Jojon
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama pejabat penegak hukum lain saat akan memberikan pelatihan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (31/7).

(Baca: Dana Daerah 'Nganggur' di Bank Rp 222,6 Triliun, Jakarta Terbesar)

Rudy diduga menerima uang dari Kepala Desa Dassok Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin kepada Rudy di rumah dinasnya. Penyerahan tersebut dilakukan melalui Kepala Inspektorat Sucipto Utomo.

Sebelumnya, Agus Mulyadi telah dilaporkan sebuah LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan korupsi terkait pengadaan menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan infrastruktur tersebut Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pamekasan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Rudy, Agus Mulyadi, Sucipto, dan Noer sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

(Baca: Rentan Penyelewengan, Jokowi Minta Dana Desa Dikawal dan Diawasi)

Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan, staf Kejari Indra Permana, Ketua Persatuan Kepala Desa Pamekasan Muhammad Ridwan, dan seorang sopir di rumah dinas Rudy.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Agus Mulyadi, Sucipto, dan Noer diduga sebagai pemberi. Sementara, Syafii diduga sebagai pemberi atau yang menganjurkan memberi.

Mereka berlima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...