Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Dimas Jarot Bayu
2 Agustus 2017, 19:35
Syafruddin Arsyad Tumenggung
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Hakim juga menimbang KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang menjerat Syafruddin. Pasalnya, berdasar pada pasal 78 ayat (1) KUHP, tempus delicti perkara Syafruddin belum kedaluwarsa.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa masa berlaku suatu perkara dari dimulainya tindak pidana adalah selama 18 tahun. Perkara korupsi BLBI yang menjerat Syafruddin dimulai sejak 2004. Atas dasar itu, maka tempus delicti perkara BLBI akan jatuh tempo pada 2022.

"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2017 maka tempus delicti perkara belum daluwarsa," kata Effendi.

Adapun hakim mengabaikan beberapa dalil permohonan yang dilayangkan Syafruddin. Di antaranya, KPK tidak berwenang melakukan proses hukum perkara BLBI karena merupakan ranah perdata, KPK tidak berwenang melakukan proses hukum karena telah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sjamsul dari Kejaksaan Agung, lalu Syafruddin tidak layak ditetapkan sebagai tersangka karena perintah jabatan.

(Baca: Jokowi Minta Bedakan Inpres Megawati Soal BLBI dengan Pelaksanaan)

Hakim menimbang, dalil permohonan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim juga menimbang bahwa pemeriksaan dalil permohonan tersebut tak mungkin diselesaikan dalam jangka waktu sidang praperadilan selama 7 hari.

Kuasa hukum Syafruddin, Dodi Abdul Kadir mengatakan akan menghormati putusan yang ditetapkan oleh hakim. Namun, kata Dodi, pihaknya akan mempersiapkan diri melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Seperti kita dengar tadi bahwa pengadilan praperadilan hanya memeriksa aspek formil. Oleh karenanya kami akan mempersiapkan fakta materiil ini di dalam pemeriksaan pokok perkara nanti," ucap Dodi usai persidangan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...