Asosiasi Pengusaha: KPK Jerat Korporasi Ganggu Iklim Investasi

Dimas Jarot Bayu
27 Juli 2017, 09:54
Kasus Novel Baswedan
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi dukungan di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/4).

Penurunan saham DGIK berkaitan dengan sentimen negatif yang dialami korporasi ketika terjerat dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

"Ada ribuan pemegang saham, DGIK saham turun 31 persen. Apakah nanti ada jaminan perlindungan bagi mereka? Apakah diperhitungkan masalah seperti itu?" tanya Hasan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang menilai terbitnya Perma Nomor 13 Tahun 2016 sudah cukup baik sebagai pedoman pemidanaan korporasi. Pasalnya, perma tersebut dapat membantu KPK ketika menjerat korporasi ketika terlibat dalam kejahatan rasuah.

"UU MA itu menyebutkan bahwa untuk memperlancar proses peradilan maka MA dapat memberikan pedoman. Perma ini bagian dari itu. Perma ini memberikan guidance," ujar Rasamala.

Adapun kriteria dalam penetapan korporasi sebagai tersangka, Rasamala menjelaskan hal tersebut sudah tegas disebutkan dalam Pasal 20 UU Tipikor. Dalam hal ini, pihak-pihak yang memiliki hubungan yang kuat dengan perseroan dan melakukan tindak pidana dapat menjadi kriteria awal penjeratan korporasi.

"Tinggal dilanjut kriteria selanjutnya, apakah dari tindak pidana tersebut ada keuntungan yang diambil sama korporasi, kemudian apakah korporasi ada upaya untuk melakukan pencegahan, apakah korporasi melakukan upaya meminimalisasi kerugian. Tapi penilaiannya harus dibuktikan secara material. Jadi harus ada fakta konkrit untuk membuktikan itu," kata Rasamala.

Terkait pemidanaan terhadap BUMN, Rasamala menilai hal tersebut bisa saja dilakukan. Sebab, tidak ada definisi khusus yang menyebutkan hanya korporasi swasta saja yang bisa dipidana dalam Perma Nomor 13 Tahun 2016.

"Saya pikir ruang itu terbuka, tidak ada definisi yang khusus bahwa ini hanya untuk swasta. Enggak bilang begitu juga. Aturannya terbuka luas untuk seluruh kriteria," tuturnya.

(Baca juga: KPK Gandeng BPK dan PPATK Usut Kerugian Kontrak JICT Rp 4 Triliun)

Adapun terkait masalah kerugian yang dialami pengusaha, Rasamala meminta pengusaha tak perlu khawatir. Sebab dalam Undang-undang telah diatur mengenai pengajuan keberatan atas kerugian yang terjadi selama proses hukum berlangsung.

"Sebenarnya UU telah menentukan saluran untuk itu. Ada saluran perdata untuk mengajukan tuntutan apabila memang terjadi kerugian terhadap setiap orang. UU Tipikor juga setahu saya mengatur bahwa terhadap pihak yang mengalami kerugian karena proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan maka dia dapat mengajukan keberatan atau mengajukan tuntutan, baik rehabilitasi dan seterusnya," kata Rasamala.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...