Terima Suap Rp 1,9 M, Mantan Pejabat Pajak Divonis Penjara 10 Tahun

Dimas Jarot Bayu
24 Juli 2017, 14:23
Handang Soekarno
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mantan pejabat Ditjen Padak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Handang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi khususnya pada bidang perpajakan.

Selain itu, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program amnesti pajak (tax amnesty).

(Baca: Beli Pajero Sport, Pejabat Pajak Terdakwa Suap Miliki SIM TNI)

Adapun, hakim menilai hal yang meringankan terhadap putusan Handang, yakni karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan berlangsung.

Hakim menyatakan Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi hal tersebut, Handang mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu hasil putusan. "Setelah bicara dengan pengacara saya, kami mohon waktu untuk pikir-pikir," kata Handang.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...