Jejak Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
18 Juli 2017, 13:13
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto
Arief Kamaluddin | Katadata

Pertemuan pertama berlangsung di Hotel Gran Melia, Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB. Ketika itu yang hadir yakni Irman, Sugiharto, Diah Anggraini (eks Sekjen Kemendagri), Drajat Wisnu (ketua lelang proyek), dan Isnu Edhi (ketua konsorsium PNRI). Dalam pertemuan itu menurut saksi dan terdakwa Setya Novanto menyampaikan dukungan terhadap proyek e-KTP.

Beberapa hari kemudian digelar pertemuan antara Irman dengan Andi Narogong di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR. Saat pertemuan itu, Andi menanyakan kepastian anggaran proyek e-KTP agar Irman
dapat melakukan persiapan. Setya Novanto ketika itu menjawab, "Ini sedang kami koordinasikan perkembangannya, nanti kami hubungi Andi," bunyi surat tuntutan.

3. Setya Novanto disebut terima uang

Dalam surat tuntutan disebutkan setelah proyek berjalan, Andi Narogong menyerahkan uang kepada Setya Novanto selama empat tahap. Pembayaran tiga kali pada 2011 dan satu kali pembayaran pada 2012. Uang diperoleh Andi dari dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana. PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium e-KTP.

Namun, sejak Mei 2012 Anang tak bersedia memberikan uang kepada Setya Novanto dan membuat Andi marah. "Kalau begini saya malu dengan Setya Novanto, kemana muka saya dibuang kalau hanya sampai di sini sudah berhenti," bunyi surat tuntutan.

4. Upaya menghilangkan fakta

Di surat tuntutan, jaksa menyebutkan Setya Novanto berupaya menghilangkan fakta keterlibatan dalam proyek e-KTP. Hal ini terungkap dari kesaksian Sekjen Kementerian
dalam Negeri Diah Anggraini yang mengaku diperintahkan Novanto agar menyampaikan pesan kepada Irman, supaya tidak mengaku tidak mengenal Novanto bila ditanya penyidik KPK.

(Baca: Jaksa Jelaskan Fakta Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi e-KTP)

5. Keikutsertaan Keponakan dalam konsorsium E-KTP

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, bersaksi pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP lewat perusahaan PT Murakabi Sejahtera. Berdasarkan kesaksian beberapa orang di pengadilan, Andi Narogong melibatkan Murakabi sebagai salah satu konsorsium dalam proses lelang e-KTP, selain Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera. Konsorsium PNRI disiapkan untuk menjadi pemenang lelang, sementara dua lainnya hanya sebagai pendamping lelang.

Bantahan Setya Novanto

Setya Novanto pernah hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi e-KTP pada Kamis (6/4), dia membantah menerima suap dan mendalangi korupsi. Setya menyatakan tidak tahu-menahu perihal penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP. "Saya tidak tahu, saya tidak pernah tahu," kata Setya ketika bersaksi di ruang pengadilan.

Ketua Umum Partai Golkar ini membantah kedekatannya dengan Andi Narogong. Ia mengaku hanya dua kali bertemu Andi. Pertama kali pada tahun 2009 di restoran milik Setya.

Ketika itu, kata Setya, Andi tiba-tiba datang dan memperkenalkan diri sebagai pengusaha konveksi. Andi kemudian menawarkan kerjasama pembuatan atribut Partai Golkar. Pertemuan kedua tak lama berselang, juga dengan agenda serupa.

(Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...