Yusril: DPR Berwenang Bentuk Pansus Hak Angket KPK

Dimas Jarot Bayu
10 Juli 2017, 18:08
Yusril Ihza Mahendra
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Kalangan civitas akademi menolak hak angket karena dinilai dapat menciderai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Sikap penolakan di antaranya dinyatakan oleh para dosen dari Universitas Gajah Mada, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, BEM Intitut Teknologi Bandung (ITB) dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI).

Para praktisi dan pakar hukum tata negara yang bergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang dipimpin Mahfud MD, telah menyatakan sikap berdiri di belakang KPK.

(Baca: KPK Nilai Wacana Pembekuan Anggaran Hanya Untungkan Koruptor)

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun yang juga menjadi anggota APHTN-HAN mengatakan pansus hak angket KPK keliru memiliki tiga kekeliruan yakni dalam hal subjek, objek dan prosedur hukum.

Hak angket dianggap salah alamat karena KPK dianggap bukan badan pemerintahan, tapi bagian dari lembaga yudikatif. Selain itu Refly menyebut prosedur usulan hak angket yang keliru karena saat anggota DPR masih ada yang tidak setuju atau belum mufakat, pimpinan rapat yakni Fahri Hamzah mengetuk palu. Seharusnya bila belum mufakat, peserta rapat mengadakan voting. "Ini prosedur persidangan yang cacat," kata Refly.

Di samping itu uji materi terhadap kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), kini bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Viktor Santoso selaku koordinator kuasa hukum pemohon mengatakan, latar belakang pengajuan uji materi karena menganggap pembentukan pansus hak angket DPR terhadap KPK yang terkesan dipaksakan dan melanggar aturan perundangan.

(Baca: KPK Disarankan Ajukan Uji Materi Pansus Hak Angket ke MK)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...