Jaksa Jelaskan Fakta Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
22 Juni 2017, 21:44
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Ketua DPR Setya Novanto .

(Baca: Jejak Kontroversi Setya Novanto)

Nama Setya Novanto juga kembali disebut dalam surat tuntutan ketika pada Mei 2012 Anang tak bersedia memberikan uang kepada Setya Novanto dan membuat Andi marah. "Kalau begini saya malu dengan Setya Novanto, kemana muka saya dibuang kalau hanya sampai di sini sudah berhenti," bunyi surat tuntutan.

Dengan beragam fakta tersebut, jaksa berkeyakinan Setya Novanto terlibat dalam perencanaan korupsi. Jaksa Irene mengatakan pertemuan di Hotel Gran Melia, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari bertentangan dengan hukum.

"Terlebih pertemuan di luar jam kerja yakni pukul 06.00 serta adanya upaya dilakukan Setya Novanto untuk menghilangkan fakta dengan memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada terdakwa 1 (Irman) jika ditanya oleh penyidik KPK agar tidak menjawab mengenal Setya Novanto," kata Irene membacakan surat tuntutan.

Dalam persidangan yang sama, jaksa menuntut Irman dan Sugiharto, masing-masing dengan hukuman tujuh dan lima tahun penjara. Jaksa juga mengumumkan status justice collabo‎rator (JC) kedua terdakwa. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

(Baca: Dua Terdakwa E-KTP Jadi Justice Collaborator, Dituntut 5 dan 7 Tahun)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...