Pejabat Pajak Mengaku Bantu Pemberi Suap karena Adik Ipar Jokowi

Dimas Jarot Bayu
14 Juni 2017, 18:16
Handang Soekarno
Antara Foto/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap gratifikasi pajak Handang Soekarno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (31/5).

PT EKP memiliki masalah menunggak pajak senilai Rp 78 miliar dengan rincian Rp 52,3 miliar untuk pajak 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk pajak 2015. Gara-gara belum menyelesaikan tunggakannya tersebut, PT EKP ditolak untuk mengikuti pengampunan pajak. (Baca: Penyidik Pajak Terdakwa Gratifikasi Koleksi Puluhan Kendaraan)

Selain itu, ada juga permasalahan lain yaitu pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Rajamohanan dan Handang membicarakan negosiasi suap saat bertemu di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, pada 20 Oktober 2016.  Dalam pertemuan itu, Rajamohanan yang memiliki jangka waktu sebulan untuk membayar surat tagihan pajak, mendesak Handang mempercepat proses pembatalan. Rajamohanan bersedia memberikan imbalan dengan memberi kode sepuluh jari kepada Handang.

"Dia berikan kode tangan sepuluh jari. Saya tanya maksudnya apa, ternyata maksudnya 10 persen dari (pokok pajak)," kata Handang. (Baca: Suap Pejabat Pajak, Dirut PT EKP Ungkap Nego Uang dengan Handang)

Handang tak lantas menyetujui imbalan itu. Dia mempertanyakan imbalan untuk sanksi pajak senilai Rp 26,4 miliar yang akan diberikan Rajamohanan. "Saya tanya gimana dengan sanksinya. Pada saat itu beliau kasih kode tangan satu. Totalnya jadi Rp 6 miliar," ucap Handang.

Handang dan Rajamohanan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016 di kediaman Rajamohanan di Kemayoran, Jakarta. Ketika itu, Rajamohanan diduga akan menyerahkan duit gratifikasi kepada Handang dengan bukti US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...