Ahok Divonis Penjara 2 Tahun, Jokowi: Tak Ada Intervensi Hukum

Ameidyo Daud Nasution
9 Mei 2017, 18:54
Jokowi kunjungi MRT
Kris/Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama berbincang saat meninjau perkembangan proyek MRT di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

"Menyatakan Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah serta dipidana selama 2 tahun," kata Dwiarso saat membacakan keputusan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

(Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Pengacara Segera Siapkan Banding)

Hakim juga menganggap tindakan Ahok memberatkan karena dalam persidangan yang berdangkutan bersikukuh tidak merasa bersalah. Padahal, menurut Dwiarso, tindakan Ahok ini dapat memecah belah kerukunan umat beragama. "Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta kooperatif saat sidang."

Dia juga menjelaskan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono yang mendakwa Ahok dengan hukuman 1 tahun hukuman pidana dengan masa percobaan 2 tahun penjara. "Majelis tetap beranggapan perbuatan terdakwa melanggar pasal tersebut (Pasal 156 A)," katanya. Padahal, dalam dakwaannya di sidang sebelumnya, jaksa tidak menemukan bukti adanya penodaan agama oleh Ahok.

Tim kuasa hukum Ahok pun menolak putusan tersebut. "Dalam kesempatan pertama kami akan banding," kata seorang anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang. Kini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...