PGN Petakan 60 SPBU Pertamina untuk Dipasangi Dispenser Gas

Miftah Ardhian
28 April 2017, 12:51
Perusahaan Gas Negara (PGN)
Donang Wahyu|KATADATA
Perusahaan Gas Negara (PGN)

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017. Pasal 21 menyebutkan SPBU yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian CNG minimal satu dispenser. Adapun lokasi daerahnya ditetapkan oleh Menteri ESDM.

(Baca juga:  Lima Wilayah Masuk Rencana Sinergi Holding Migas Pertamina dan PGN)

Sebagai tahap awal, penyediaan BBG di SPBU ini dilakukan secara bertahap. Salah satu daerah yang akan memulai program tersebut adalah Jakarta. "Misalnya Jakarta 6 bulan, terus Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 9 bulan, Jawa Barat 12 bulan, ini lagi didaftar kota-kotanya sehingga semua SPBU akan punya satu nozzle," kata Jonan beberapa waktu lalu.

Dengan kewajiban itu, diharapkan dapat meningkatkan konsumsi Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi (Compressed Natural Gas). Selama ini, masyarakat belum mau beralih ke BBG karena keterbatasan SPBU yang menjual BBG. Hingga kini hanya ada 200 SPBG di seluruh Indonesia. 

(Baca juga: Terhambat Lahan, Pembangunan Pipa Gas Duri-Dumai Tertunda)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...