Jokowi Minta Bedakan Inpres Megawati Soal BLBI dengan Pelaksanaan

Ameidyo Daud Nasution
26 April 2017, 17:35
Megawati
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

“KPK menetapkan SAT (Syafruddin) sebagai tersangka, selaku Kepala BPPN (ia) diduga sudah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Selasa (25/4).

Sjamsul saat itu merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp 27,4 triliun.

(Galeri Foto: Sambutan Istimewa bagi Samadikun, Buronan 13 Tahun BLBI)

Secara lebih rinci, Basaria menjelaskan konstruksi perkara yang terjadi bermula saat Syafruddin menjabat sebagai Kepala BPPN pada April 2002. Saat itu, restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun, Syafruddin menerbitkan surat lunas meski dari hasil restrukturisasi tersebut hanya Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable. "Maka, atas penerbitan surat itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," ujar Basaria.

Syafruddin diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tindakan korupsi, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...