Penyidik KPK Sebut 5 Nama Anggota DPR Pengancam Saksi Kasus e-KTP

Ameidyo Daud Nasution
30 Maret 2017, 16:35
Novel e-ktp
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tiga penyidik KPK (dari kanan): Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M. Irwan Santoso, saat dikonfrontasi dengan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani (paling kiri) dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Jakarta, Kamis (30/3).

Novel menjelaskan ruang pemeriksaan KPK lebih besar dari yang disebut Miryam. Adapun, Novel mengakui bahwa dirinya memakan kue durian. Namun, hal tersebut dilakukan ketika pemeriksaan selesai. "Jadi itu keterangan (Miryam) yang bohong," kata Novel.

Sementara itu, Miryam kembali membantah pernyataannya yang dipaparkan Novel dan kesaksiannya dalam BAP. Ia menyatakan, telah meminta BAP tersebut dicabut, "Semua sudah saya minta untuk dicabut."

Saat menjadi saksi di sidang sebelumnya, Kamis (23/3) pekan lalu, Miryam membantah dan mencabut pengakuan di dalam BAP bahwa dirinya membagi-bagikan uang proyek e-KTP kepada para anggota DPR. Sembari menangis, politisi dari Partai Hanura mengaku, BAP tersebut dibuat dalam kondisi tertekan oleh pertanyaan-pertanyaan dari penyidik KPK. Bahkan, adanya ancaman secara fisik dari tiga orang penyidik.

Alhasil, dia mengaku seluruh jawaban dalam BAP tersebut dibuatnya hanya untuk menyenangkan para penyidik sehingga tidak valid. "Saya diancam, yang satu namanya Novel, satu lagi Damanik. Mereka berbicara, 'saya harusnya sudah ditangkap tahun 2010'. Saya tertekan sekali," kata Miryam.

(Baca: Sidang Perdana Korupsi E-KTP Ungkap Nama Ketua DPR, Menteri, Gubernur)

Dalam surat dakwaannya pada sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, 9 Maret lalu, jaksa penuntut umum Irene Putry menyebut nama para pejabat, puluhan politisi, menteri, dan kepala daerah sebagai penerima suap uang proyek e-KTP. Nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun, dengan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kemendagri Sugiharto.

Jaksa menyatakan, hampir separuh dari penganggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2009 sebesar Rp 5,22 triliun (setelah dipotong pajak) itu telah dikorupsi oleh pelaksana proyek bersama pejabat pemerintah dan anggota DPR. Ia menyebut, Ketua Fraksi Golkar DPR yang kini menjabat Ketua DPR Setya Novanto terlibat merancang penganggaran pengadaan e-KTP.

Setya bersama dua orang anggota DPR kala itu: Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin serta seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengkondisikan pembagian uang proyek tersebut. Atas peran tersebut, jaksa menyebut, Setya dan Andi diduga mendapat jatah Rp 574,2 miliar. Jumlah yang sama diterima Anas dan Nazaruddin.

Selain itu, puluhan politisi yang saat itu merupakan Anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR juga diduga menerima dana suap ratusan miliar rupiah. Antara lain, Ganjar Pranowo dan Olly Dondokambey yang sekarang Gubernur Sulawesi Utara masing-masing sebesar US$ 520 ribu dan US$ 1,2 juta.

Jaksa juga menyatakan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima aliran dana paling besar yakni US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta. Beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk para terdakwa turut memperoleh duit korupsi.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...