Indonesia dan Australia Bahas Kasus Tumpahan Minyak Montara

Miftah Ardhian
6 Maret 2017, 20:19
Rig Minyak
Katadata

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kunjungan Perdana Menteri (PM) Australia Julie Bishop, membahas kasus tumpahan minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena, hingga saat ini PTT EP belum bersedia bertanggung jawab sejak meledaknya sumur minyak Montara sebagai sumber pencemaran pada 2009 silam.

Luhut mengatakan Indonesia dan Australia memiliki hubungan baik, yang akan terus ditingkatkan. Makanya dia yakin Australia akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Australia dapat melakukan sesuatu untuk membantu orang di daerah bagian timur Indonesia, terutama daerah Montara," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (6/3).

Pertemuannya dengan PM Bishop kali ini, memang tidak membahas secara terperinci mengenai solusi apa yang bisa diambil kedua negara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia mengaku pembahasan dengan pihak Australia ini masih akan terus berlangsung. (Baca: Luhut  Desak Australia Selesaikan Pencemaran Minyak Montara)

PM Bishop mengatakan pemerintah Australia berkomitmen terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, untuk mencari solusi dari permasalahan tumpahan minyak Montara ini. "Kami memiliki diskusi tentang masalah ini dan kedutaan kami di sini terus bekerja dengan otoritas Indonesia," ujar Bishop.

Sebelumnya, Luhut mengatakan pihaknya akan terus mengejar pertanggungjawaban PTT EP sebagai kontraktor minyak dan gas bumi tersebut, memberikan ganti rugi kepada pemerintah. Salah satu yang akan dilakukan yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kami kejar terus. Kami sudah rapat, awal tahun ajukan gugatan," ujar Luhut saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/12). (Baca: Jonan Soroti Kasus Montara dan Keberadaan PTT di East Natuna)

Sebagai informasi, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia sebenarnya sudah mengajukan nilai ganti rugi sebesar US$ 5 juta. Dana ini diwujudkan dalam bentuk program corporate social responsibility (CSR) kepada warga di pesisir Laut Timor, yang mata pencahariannya terganggu akibat tumpahan minyak Montara.

Saat itu PTT EP sempat meminta diskon nilai ganti rugi ini menjadi US$ 3 juta. Namun, hingga sekarang penyelesaian masalah ini belum juga menemukan kejelasan. Luhut meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak berwenang yang menjabat pada pemerintahan sebelumnya. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyimpulkan adanya kesesuaian karakteristik minyak yang ditemukan di perairan Laut Timor dengan minyak yang berasal dari platform Montara di Australia. Kesimpulan ini merupakan hasil analisis dan evaluasi laboratorium Lemigas Kementerian ESDM terhadap sampel tarball dan sampel minyak Montara.

Dikutip dari situs Kementerian ESDM, kebocoran minyak dari The Montara Well Head Platform di Blok West Atlas Laut Timor perairan Australia terjadi pada 21 Agustus 2009. Kebocoran pada mulut sumur mengakibatkan tumpahnya minyak dan gas hidrokarbon ke laut. (Baca: Pertamina Terima PTT di Blok East Natuna meski Kena Kasus Montara)

Pada 7 Oktober 2009, Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) memberikan informasi kepada Kementerian Perhubungan Indonesia bahwa pencemaran minyak mentah sudah mencapai sekitar 51 mil laut dari Pulau Rote, NTT. Namun, pada 3 November 2009, kebocoran berhasil ditutup.

Selain membahas mengenai kasus tersebut, Luhut dan PM Bishop juga membahas hal lain. Beberapa diantaranya mengenai iklim investasi dan perekonomian Indonesia, bahkan perekonomian global. Penanggulangan masalah terorisme pun tidak luput dalam pendiskusian ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...