Dihapus dalam RUU Migas, SKK Migas Pasrah Nasib Lembaganya

Anggita Rezki Amelia
20 Februari 2017, 11:23
Skk Migas
Arief Kamaludin | Katadata

Taslim juga mengakui ada beberapa fungsi SKK Migas lainnya yang akan berkurang. Misalnya pengadaan barang dan jasa yang saat ini sudah bisa dikerjakan kontraktor migas dalam memakai skema gross split.  (Baca: Arcandra Dukung Aset Migas Dialihkan kepada Pertamina)

Di sisi lain, lambat laun karyawan di SKK Migas juga akan berkurang. Hal ini terlihat dari banyaknya karyawan yang memasuki pensiun secara alamiah setiap tahunnya. Bahkan dalam 10 tahun ke depan, diperkirakan perekrutan karyawan SKK Migas tidak lagi masif. 

Meski begitu, Taslim berharap ke depannya fungsi SKK Migas bisa terus berjalan. Apalagi kegiatan eksplorasi akan terus meningkat lebih besar seiring dengan menurunnya produksi. Alhasil kegiatan usaha hulu migas akan kembali bertambah dan membutuhkan lembaga untuk mengawasi kegiatan tersebut.

Sebelumnya Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan dalam konsep tata kelola migas ke depan, DPR mengusulkan adanya Badan Usaha Khusus (BUK). Rencananya secara kelembagaan SKK Migas akan dibubarkan, sementara fungsi dan tugasnya masih tetap ada. Fungsi ini akan dijalankan oleh BUK tersebut.

Dia menjelaskan Badan usaha ini akan menjadi pemegang kuasa pertambangan dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. BUK tersebut akan berfungsi sebagai induk usaha (holding) yang di bawahnya terdapat perusahaan-perusahaan negara yang menjalankan urusan operasional hulu dan hilir migas. (Baca: Bahas RUU Migas, DPR Usulkan Pembubaran SKK Migas)

"Kami akan buat semacam bagan di mana ada badan usaha khusus semacam holding, lalu dibawahnya ada badan usaha badan usaha," kata Gus Irawan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...