Penjualan Aset Panas Bumi, Arcandra Dianggap Memihak Chevron

Arnold Sirait
4 Januari 2017, 17:37
Arcandra Tahar
Katadata

Untuk itu, pemerintah harus terlibat sejak dari awal, yakni dengan membuat peraturan setingkat Peraturan Menteri yang sampai saat ini belum ada. “Pengaturan ini penting, karena hak kelola atau operator PLTP dari produk regulasi KOB tidak hanya PLTP Darajat dan Salak,” ujar Hasanuddin. (Baca: Lelang Hak Kelola Panas Bumi Chevron Berpotensi Rugikan Negara)

Hingga kini Arcandra Tahar belum berkomentar mengenai hal tersebut. Dia belum merespon pesan singkat yang disampaikan Katadata melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (4/1).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan proses tersebut tidak memerlukan ada payung hukum lagi seperti Keputusan Menteri, karena tidak mengubah KOB. “Proses tersebut menurut kami telah sesuai aturan, artinya diperbolehkan sebagai aksi korporasi,” kata dia kepada Katadata, Rabu (4/1).

Namun, menurut Rida, proses jual beli aset tersebut  harus mendapat persetujuan Pertamina dan Menteri ESDM. Hingga saat ini Chevron belum melaporkan mengenai proses penjualan dua aset tersebut ke Star Energy. (Baca: Chevron Perlu Laporkan Hasil Penjualan Asetnya ke Menteri ESDM)

Manajemen Chevron belum berkomentar terkait belum adanya laporan penjualan aset panas bumi Darajat dan Salak kepada Menteri ESDM. Sampai berita diturunkan, Senior Vice President Strategic Business Support Chevron Yanto Sianipar belum menjawab pesan singkat yang disampaikan Katadata melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (4/1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...