Chevron Ajukan Anggaran Dana Pasca Tambang Blok East Kalimantan

Anggita Rezki Amelia
14 Desember 2016, 15:35
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

SKK Migas dan Kementerian ESDM harus mengkaji terlebih dulu mengenai kelayakan sumur tersebut. Kajiannya meliputi aspek apakah sumur tersebut masih mengandung minyak atau membahayakan lingkungan.

Djoko mengatakan, biaya ASR yang sudah dikeluarkan kontraktor yang tengah berjalan saat ini akan diganti pemerintah melalui biaya penalangan operasi migas (cost recovery). "Makanya selama ini diwajibkan dan  disetujui, akan dilakukan cost recovery," kata dia. (Baca: Aturan Baru, Dana Pasca Tambang Wajib Masuk Kontrak Migas)

Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan mengenai pencadangan dana ASR untuk kontrak blok migas yang akan berakhir. Saat ini akan ada 35 Kontrak migas yang akan habis kontrak dalam kurun waktu 10 tahun ke depan atau sampai 2025.

Sampai saat ini manajemen Chevron belum berkomentar mengenai masalah tersebut. Hingga berita diturunkan, Senior Vice President Strategic Business Support Chevron Yanto Sianipar belum merespon pesan singkat yang disampaikan Katadata. 

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...