Pemerintah Harus Selesaikan Tiga Aspek dalam RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
5 November 2016, 11:00
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Namun, Arcandra belum mau menjelaskan secara detail mengenai  konsep penguatan BUMN migas tersebut. Yang jelas, saat diskusi mengenai RUU Migas bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Selasa (1/11) lalu, ia sempat membuka opsi penggabungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Pertamina.

Selain itu, Arcandra menyinggung mengenai aset migas berupa cadangan migas nasional. Saat ini aset migas tersebut masih dikelola oleh SKK Migas. Padahal SKK Migas bukanlah lembaga bisnis, sehingga tidak bisa melalukan monetisasi aset tersebut.

Ke depan, ia berharap, aset tersebut bisa dimonetisasi sebagai tambahan sumber pembiayaan. “Bagaimana caranya aset bisa leverage, kami manfaatkan agar national company bisa kuat,” ujar dia.

Di sisi lain, Kepala Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengaku khawatir jika aset-aset migas berpindah dari SKK Migas dan digunakan sebagai jaminan dalam bentuk utang atau bon. "Itu bahaya karena fluktuasi harga minyak itu tidak tentu, kalau tiba-tiba harga minyak naik dan turun bagaimana," kata dia kepada Katadata Selasa, (1/11).

(Baca: Limpahan Aset dari SKK Migas Bisa Perbesar Belanja Modal Pertamina)

Agar aset cadangan migas bisa termanfaatkan dengan baik, maka dia meminta Pertamina harus bisa memonetisasi cadangan migas secara cepat. Tujuannya agar aset tersebut tidak mengendap lama di dalam tanah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...